MAKASSAR, TEKAPE.co – Aksi unjuk rasa dalam rangka penolakan revisi tentang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) kembali dilakukan oleh Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ekom LMND) Unismuh Makassar di Jl Sultan Hasanuddin dan UIT Makassar di bawah jembatan Fly Over, Jalan A.P. Pettarani, Sabtu 24 Maret 2018.
Dalam aksinya LMND Unismu, menuntut agar Undang-Undang MD3 di cabut, Batalkan rencana amandemen UUD 1945, batalkan RKUHP yang memuat poin Presiden dan Wakil Presiden Idonesia anti kritik, laksana pasal 33 ayat 3 UUD 1945 Nasionalisasi PT FREEPORT INDONESIA dan kembali ke NAWACITA dan TRISAKTI.
“Pemberlakuan UU MD3 yang mengekang habis masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keresahan bahkan kritikannya dalam meluruskan jalannya pemerintahan. UU MD3 ini jelas saja melanggar prinsip demokrasi. Dalam UUD 1945 pasal 28 E, jelaslah sudah bahwa rezim ini akan diarahkan kembali ke pemerintahan otoritarianisme bak orde baru yang ketika rakyat mengkritik pemerintah maka akan dipidana,” terang Ketua Eksekutif LMND Wilayah Sulsel, Maulana Irfani.
Ditambah lagi, lanjut Maulana, dengan rencana amandemen UUD 1945 yang kabarnya orientasi amandemen ini akan kembali menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang artinya presiden akan dipilih langsung oleh MPR tanpa rakyat ikut campur dalam memilih pemimpinnya, kehancuran demokrasi di indonesia sudah di depan mata kita semua.
“Mirisnya lagi, RKUHP oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah terdapat pasal yang menyebutkan bahwa dilarang memberikan pendapat pada presiden dan itu akan di anggap sebagai kritikan, pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHPidana berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekpresi sikap tatkala ketiga pasal pidana yang dimaksud selalu digunakan oleh aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan, pasal-pasal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28, pasal 28 E ayat (2) & (3) UUD 1945,” tutup Ghio sapaan akrab Maulana. (rin)










