Tiga Tersangka Kasus Korupsi Rabat Beton Matano Ditahan, Kapolres Luwu Timur: Satu Tersangka Mangkir

LUWU TIMUR,TEKAPE.co – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek rabat betong di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur akhir ditahan.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Luwu Timur.

“Ketiga tersangka yang ditahan yakni, Andi Nur Alam (36) selaku konsultan proyek, Yoel Bua Rante (34) selaku PPK proyek dan Direktur CV Cakra Rahwana, Aswin Bahar (34),” ungkap perwira dua melati dipundak itu, Sabtu 23 Desember 2017.

Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel itu juga mengatakan bahwa satu orang tersangka bernama H Rusman belum ditahan karena mangkir.

“Satu orang tersangka bernama H Rusman selaku pelaksana proyek mangkir. Tapi kami sudah melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka,” jelasnya.

Terkait adanya tersangka baru, orang nomor satu di Mapolres Luwu timur itu menuturkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Saat ini penyidik menunggu pendapat ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. Jika LKPP RI mengatakan bahwa ada perbuatan melawan bukum makan akan ada tersangka baru,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Luwu Timur juga telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Luwu Timur, Zainuddin, pada Senin 11 September 2017 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek rabat betong di Dusun Matano itu.

Sekedar diketahui bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.1 milliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *