
Komisi III DPR merespons laporan yang disampaikan oleh Koalisi Sipil terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menandai dialog penting antara lembaga legislatif dan masyarakat sipil. Laporan ini menyoroti sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan berpotensi memengaruhi prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Koalisi Sipil, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, mengajukan beberapa catatan kritis mengenai revisi KUHAP. Fokus utama laporan ini mencakup kewenangan aparat penegak hukum dalam penyidikan, prosedur penahanan tersangka, serta mekanisme pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang. Koalisi menekankan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah dan memastikan proses hukum yang adil bagi semua pihak.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi III DPR menyatakan bahwa aspirasi masyarakat telah diterima dan menjadi bagian dari pertimbangan DPR dalam pembahasan revisi KUHAP. “Kami menghargai masukan dari Koalisi Sipil. Kritik konstruktif seperti ini penting untuk memastikan revisi KUHAP dapat diterapkan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang tinggi,” ujarnya.
Komisi III DPR menegaskan bahwa revisi KUHAP telah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain konsultasi dengan pemerintah, DPR juga menggelar dengar pendapat publik dan rapat kerja untuk menampung masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat. Menurut DPR, langkah ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak-hak warga negara.
Meski demikian, beberapa pasal dalam revisi KUHAP tetap menuai perdebatan. Salah satunya adalah ketentuan terkait kewenangan penyidikan aparat penegak hukum yang dinilai memberikan ruang interpretasi luas. Pakar hukum menilai bahwa pengawasan internal dan eksternal menjadi kunci agar revisi KUHAP tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Selain itu, Komisi III DPR mendorong sosialisasi yang lebih luas agar publik memahami isi revisi KUHAP dan manfaatnya bagi sistem peradilan pidana. Pemerintah dan DPR berharap partisipasi masyarakat dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengurangi kesalahpahaman terkait beberapa ketentuan kontroversial.
Koalisi Sipil menyambut baik tanggapan DPR dan menegaskan komitmen untuk terus memantau implementasi revisi KUHAP. Mereka menekankan perlunya mekanisme pengawasan independen dan keterlibatan masyarakat dalam evaluasi pelaksanaan hukum pidana agar prinsip keadilan tetap terjaga.
Kesimpulannya, tanggapan Komisi III DPR terhadap laporan Koalisi Sipil menunjukkan adanya ruang dialog antara legislatif dan masyarakat. Meski revisi KUHAP menghadirkan tantangan dan perdebatan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan sistem hukum pidana di Indonesia berjalan adil, transparan, dan berpihak pada hak-hak warga negara.












