PALOPO, TEKAPE.co — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Palopo, Anthonius Dengen.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat dikonfirmasi membenarkan jika Kepala Dinas PUPR Palopo, Anthonius Dengen diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa di Telluwanua.
“Pemeriksaan Anthonius Dengen masih sebatas saksi, yang saat itu beliau menjabat Kadis Tarkim. Sampai saat ini belum ada satu pun ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Dicky, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu 25 Oktober 2017.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi proyek senilai Rp4,6 miliar masih didalami pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. (man)












