DPRD Luwu Timur Siapkan Regulasi untuk Lindungi Pekerja dan Petani di Tengah Pertumbuhan Industri

Jihadin Paruge, atau akrab disapa Lau Jiha. (ist)

MALILI, TEKAPE.co — Menyongsong pesatnya perkembangan sektor industri dan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur tengah menyiapkan dua regulasi penting untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat lokal.

Dua regulasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan terhadap Petani.

Kedua ranperda inisiatif DPRD itu telah disampaikan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Luwu Timur pada Senin, 20 Oktober 2025.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, menjelaskan bahwa kedua ranperda tersebut merupakan langkah strategis dewan dalam menyiapkan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat di tengah derasnya arus investasi industri dan pertambangan.

“Luwu Timur ini daerah industri dan pertambangan. Karena itu, harus ada regulasi yang menjamin hak-hak tenaga kerja lokal dan petani agar mereka tidak tersisih dalam proses pembangunan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Menurut legislator dari Partai NasDem itu, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal akan menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan di wilayah Luwu Timur memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen.

“Ranperda ini akan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan porsi signifikan bagi tenaga kerja lokal. Ini penting untuk mencegah kesenjangan sosial dan memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat,” jelas Jihadin.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Petani, kata dia, akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan lahan pertanian, perlindungan terhadap alih fungsi lahan, hingga kepastian akses petani terhadap sarana produksi dan pasar.

“Sektor pertanian jangan sampai terpinggirkan akibat ekspansi industri. Petani tetap harus mendapat jaminan perlindungan atas lahan dan hasil kerja mereka,” tambahnya.

Jihadin berharap pembahasan kedua ranperda tersebut bisa segera rampung dan ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026 mendatang.

Dia menegaskan, regulasi ini bukan hanya bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat, tetapi juga langkah antisipatif untuk menjaga harmonisasi antara industri dan warga sekitar.

“Kalau hak tenaga kerja lokal dan petani sudah terlindungi dengan baik, maka potensi gesekan antara masyarakat dan perusahaan tambang bisa diminimalisir. Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menciptakan keseimbangan antara investasi dan kesejahteraan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *