Palopo  

Dikawal Brimob, Komisioner KPU Palopo Kembalikan Surat Rekomendasi Panwaslu

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo mengembalikan rekomendasi Panwaslu, Kamis 19 April 2018, siang.

Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis, Syamsul Alam, mengembalikan rekomendasi ke Panwaslu Palopo, dibawah pengawalan Brimob bersenjata lengkap.

Rekomendasi itu dikembalikan karena terdapat kesalahan penulisan dalam surat yang berisi rekomendasi untuk mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Judas Amir, karena melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 itu.

Syamsul Alam mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penelitian dan pengkajian, jika tidak mengerti tulisan yang dimaksud.

Ia menjelaskan, penulisan yang salah itu adalah ‘Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan Kabupaten/Kota.’ Seharusnya, ‘pembatalan calon’.

Rekomendasi yang dikembalikan itu diterima oleh staf Panwaslu Kota Palopo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *