LUWU, TEKAPE.co — Ramsal (27) warga Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu karena diduga menggunakan narkoba Jenis sabu, Kamis 12 Oktober 2017 sekitar pukul 17.00 wita.
Tersangka (Ramsal, red) dibekuk di dalam kamar kos di Radda, Kelurahan Tampumia, Kecamatan Belopa, Luwu setelah Sat Narkoba Polres Luwu mendapatakan informasi dari masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi berhasil menemukan satu shaset sabu dengan berat 1,16 gram, tissu pembungkus sabu, dua korek api gas, tiga pipet warna putih, potongan pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu jarum, satu bong dan satu handphone lipat warna putih merek Strawbery.
Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan melalui Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awalluddin membenarkan jika telah mengamankan seorang tersangka pengguna sabu.
“Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di kamar kos itu telah kami amankan untuk penyelidikan,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Palopo itu. (man)












