PALOPO, TEKAPE.co — Tiga pelaku pembusuran yang selama ini meresahkan warga Kota Palopo dibekuk Kepolisian Resort (Polres) Palopo.
Ketiga pelaku pembusuran itu, dua diantaranya masih dibawa umur. Adapun ketinga yakni, Reza (20) warga Jalan Yos Sudarso, EN (16) warga Tappong Baru, Kecamatan Wara dan AB (14) warga Sungai Cerekang, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Ketiga pelaku pembusuran itu dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Saptu 7 Oktober 2017.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan bahwa pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
“Korban dari ketiganya yakni, Erwin (25). Korban saat itu sedang nongkrong bersama temannya di Jalan Sungai Rongkong pada Jumat 6 Oktober 2017,” ucap Ardy.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit At Medika dengan busur menancap dilengan kanannya. (man)










