DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU Palopo

Screenshot putusan DKPP teradu Ketua KPU Palopo.

PALOPO, TEKAPE.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan untuk seluruhnya bagi teradu Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar. DKPP RI juga merehabilitasi Nama Baik ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haidar Djidar.

Putusan ini tertuang dalam putusan DKPP Nomor: 98/DKPP-PKE-VII 2018, yang telah dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum, Rabu 25 Juli 2018, oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.

Salinan putusan tersebut telah bisa diakses di laman resmi DKPP RI, www.dkpp.go.id, tertanggal 25 Juli 2018.

Dalam gugatan itu, Haedar Djidar diadukan oleh pasangan Judas-Rahmat, dengan dugaan melakukan penambahan terhadap Daftar Pemilihan Sementara (DPS) dan sejumlah data pemilih bermasalah, serta dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Palopo.

Dalam putusan DKPP RI disebutkan ada empat poin. Putusan pertama, DKPP memutuskan pengaduan untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu Haedar Djidar selaku Ketua KPU Kota Palopo, terhitung sejak dibacakannya putusan ini.

Kemudian DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

 

BACA JUGA:
DKPP Berhentikan Tetap Seluruh Komisioner KPU Palopo

 

Selain itu putusan tersebut, sampai saat ini, DKPP RI telah memutuskan 2 perkara Pemilihan Umum Kota Palopo. Sementara putusan lainnya, DKPP disebutkan telah memutuskan untuk memberhentikan lima komisioner KPU Kota Palopo.

Namun demikian, salinan putusan tersebut hingga Rabu 25 Juli, pukul 18.57 wita, belum dapat diakses lewat laman resmi DKPP. (Bolang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *