MAKASSAR, TEKAPE.co – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya langsung di tahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penahanan Kepala BPKA Makassar dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
“Usai diperiksa, Erwin Haiyya langsung ditahan. Sebelumnya Erwin diperiksa hanya sebatas saksi,” ungkap perwira tiga melati dipundak itu, Jumat 26 Januari 2018.
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengambil kesimpulan jika sebagian uang sebesar Rp1 miliar lebih yang disita dari kantor Balai Kota Makassar diduga hasil suap dari rekanan.
“Penyidik sudah menemukan titik terang dan ada uang sebesar Rp300 juta yang diduga setoran dari sejumlah rekanan,” terang Dicky.
Uang sitaan lebih dari Rp1 miliar beserta mata uang asing lainnya itu baru sebagian yang bisa disimpulkan yakni Rp300 juta karena uang tersebut terbungkus amplop.
Uang tersebut diduga berasal dari beberapa perusahaan di antaranya CV WP yang diduga hasil pembayaran untuk proyek-proyek pengadaan langsung untuk periode November-Desember 2017.
Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa itu yakni, tenaga kontrak BPKAD inisial Al, kemudian bendahara pengeluaran Li, AR dari CV WP serta saksi-saksi lainnya dari perusahaan penyedia serta pejabat pengadaan barang dan jasa.
“Tersangka Kepala BPKAD Makassar Erwin Haiyya berperan besar dalam sejumlah pengadaan langsung berupa ATK dan bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan makan dan minum. Tersangka diduga menunjuk tujuh perusahaan tanpa mekanisme lelang,” tuturnya. (*)












