PALOPO, TEKAPE.co – Tiga pengguna narkotika jenis sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Palop, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (2/3/2025).
Adalah, Rahmat Fadila (26), warga Salitete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Andi Batara Alam (30) dan Andi Ardiansyah (32).
Andi Batara dan Andi Ardiansyah merupakan warga BTN Dea Permai, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
“Ketiganya diamankan berdasarkan informasi warga, bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah di BTN Dea Permai,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriani, Kamis (6/3/2025.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.
“Dari tangan ketiganya, disita satu saset sabut seberat 0,54 gram,” ujarnya.
Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)










