MASAMBA, TEKAPE.co — Jajaran Polsek Baebunta Kabupaten Luwu Utara mengamankan delapan pelajar yang mengkonsumsi obat jenis termadol, Rabu 8/11/2017.
Kedelapan pelajar yakni RL, SI MS, AA, AS, AT, MN, MR dan AL merupakan siswa SMA 7 Lara Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.
“Modusnya dengan cara memasukan obat ke dalam air dalam botol dan diminum,” ungkap Kapolsek Baebunta, IPTU Budi Amin saat dikonfirmasi, Kamis 9 November 2017.
Ia menjelaskan delapan pelajar tersebut akan diberikan pembinaan dan selanjutnya dipanggilkan orang tua masing-masing.
“Sifatnya masih pembinaan, dan orang tua juga akan dipanggil agar sama-sama dibina,” paparnya.
Razia tersebut bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam mengantisipasi peredaran obat terlarang di kalangan pelajar.
“Razia semacam ini akan rutin kita lakukan,” tutur Budi Amin. (*)












